Terlibat Kontrak Fiktif untuk Pencairan Kredit Bank BJB

Staf Sekwan DPRD Riau Ditahan Polda Riau 

Di Baca : 2127 Kali
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan Tipikor sehubungan dengan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra bungsu di

Pekanbaru, Detak Indonesia--Staf Sekwan DPRD Riau inisial AG ditahan penyidik Polda Riau terkait dugaan Tipikor sehubungan dengan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra bungsu di PT Bank Jawa Barat dan Banten, tbk Cabang Pekanbaru - Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama Direskrimsus Kombes Ferry Irawan Jumat (23/12/2022) menyampaikan dasar kasus ini yakni berdasarkan:
1. Laporan Polisi Nomor : LP/475/IX/2022/SPKT/RIAU/Ditreskrimsus, tanggal 23 September 2022.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022.
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/78/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022.
4. Surat dari Kajati Riau Nomor : B-460/L.4.5/Ft.1/12/2022, tanggal 5 Desember 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka AG oknum PNS DPRD Riau sudah lengkap (P-21).

Waktu dan tempat kejadian :
Pada Kamis 15 Oktober 2015 di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Persero), Tbk Cabang Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar